Nias - Dalam rangka meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut lakukan kunjungan ke Lapas Gunung Sitoli dan Lapas Teluk Dalam. Tim yang diketuai oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung) beserta tim yaitu Kasubbid Pelayanan KI (Desy Anggerainy), Analis Permohonan KI, Analis Hukum Muda dan Operator pada Divisi Pemasyarakatan melakukan tinjauan langsung ke ruangan Bimbingan Kerja pada Lapas Gunung Sitoli dimana terdapat beberapa WBP yang sedang melakukan proses pembuatan batik.
Tim disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sitoli (Efendi Yulianto) beserta staf. Efendi menyampaikan bahwa terdapat hasil kreativitas WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sitoli berupa kain batik dengan motif adat Nias. Dan beberapa sudah dicatatkan karya ciptanya. Pada kesempatan tersebut, tim juga melakukan pendaftaran/ pencatatan langsung terhadap 5 karya cipta seni batik dengan motif yaitu ni'osofo sofo, ni'otandu mboho, ni'obulurai, ni'odofi hombo batu dan ni'obuaya.
Selain itu, tim juga melaksanakan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Dalam Nias Selatan dan diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Dalam (Bachtiar Sinurat). Tim menjelaskan tentang pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh Lapas yang merupakan karya WBP.