Karo - Dalam rangka penyebarluasan informasi layanan AHU di daerah khususnya terkait dengan Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.
Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta Tim Pelaksana Layanan AHU melakukan koordinasi dan diterima langsung oleh Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Karo Deddy Santara Surbakti serta mengapresiasi kehadiran Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut. Kehadiran tim Kanwil Kemenkumham Sumut selain untuk mengetahui tentang keberadaan masyarakat kawin campur maupun WNA yang berdomisili/bekerja di Kabupaten Karo juga ingin mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Disdukcapil terkait dengan administrasi kewarganegaraan asing di Kabupaten Karo, diketahui terdapat 3 orang WNA yang bekerja di Kabupaten Karo dan menyampaikan bahwa terdapat 1 perkawinan campur antara WNI dengan WNA di kabupaten Karo. Diketahui bahwa WNA yang bekerja tersebut belum pernah melapor ke Disdukcapil terkait aadministrasi kependudukan.
Dalam kesempatan ini juga, tim turut menyampaikan beberapa bentuk layanan terkait Kewarganegaraan yang ada pada Kanwil kementerian Hukum dan HAM, baik yang dilakukan secara online maupun manual seperti menerima permohonan Naturalisasi serta melakukan pengambilan sumpah kewarganegaraan RI sesuai dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan menginformasikan bahwa pada tahun ini akan diselenggarakan kegiatan sosialisasi/seminar terkait kewarganegaraan dan berharap Disdukcapil kabupaten Karo dapat ikut berpartisipasi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Disdukcapil Kab. Karo terkait dengan pemberian layanan Kewarganegaraan di kab. Karo.