Siborongborong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dalam rangka sosialisasi mengenai Hukuman Disiplin (Hukdis), Tata Naskah Dinas (TND), dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). (Selasa,21/12/2021)
Diterima langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Siborongborong, Holmes Siregar, tim dari Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan 3 hal yaitu Yang pertama Pembinaan terhadap pegawai harus benar-benar dilakukan khususnya oleh atasan langsung, atasan langsung tidak hanya sekedar menghitung ketidak hadiran bawahannya tetapi harus mencari tahu penyebabnya dan memberikan best solution yang pada akhirnya dapat merubah perilaku bawahannya menjadi lebih baik dan produktif. Hadirnya PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai menjadi satu alat kontrol yang dapat di pegang teguh oleh para Pegawai Negeri Sipil dalam berperilaku berkinerja.
Kedua, Tata cara penulisan naskah surat harus sesuai dengan TND Kementerian Hukum dan HAM yang di atur dalam Permenkumham nomor 31 Tahun 2020, dan yang terakhir Penyusunan SKP di Lapas Siborongborong sudah sesuai dengan Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021.