Jakarta - Dalam rangka meningkatkan layanan dan pemahaman tentang permohonan paten, sebagai implementasi Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan Asistensi Teknis Pendaftaran Permohonan Paten secara Online bagi Kantor Wilayah. (15/03)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta tim.
Dalam sambutannya, Plh. Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit dan Rahasia Dagang, Slamet Riady menyampaikan bahwa akan dilaksanakan 2 tahap kegiatan asistensi bagi Kantor Wilayah. “Untuk tahap pertama ini dihadiri oleh 17 Kantor Wilayah dan selanjutnya tahap kedua akan dihadiri 16 Kantor Wilayah serta beliau menyampaikan melalui kegiatan ini memberikan manfaat dalam pemahaman sistem dan proses pengajuan permohonan paten yang dilakukan secara online dengan aplikasi SAKI”, tambah Slamet sekaligus membuka acara secara resmi.
Kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari PT Pertamina, BRIN, dan dari Universitas Nasional mengenai sharing Season Penggunaan Aplikasi SAKI dari Perspektif BUMN, Litbang Pemerintah dan Universitas.