Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Layanan AHU di Daerah, KUSUMA Lakukan Koordinasi Terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Asahan

po asahan1

Asahan - Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan. (Kamis,15/07/2021)

Antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap  perseroan perorangan  menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi dan pengenalan mengenai Perseroan Perorangan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan kabupaten Asahan, kehadiran Tim KUSUMA diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Drs. H. Witoyo, M.M dan Kepala Bidang UKM Roger Situmorang yang mengapresiasi kehadiran Tim KUSUMA dan menyampaikan bahwa terdapat 180 Koperasi dan 125.000 Pelaku Usaha UKM sesuai data pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi atas bantuan permodalan bagi pelaku UMK  di Kabupaten Asahan. H. Witoyo berharap dapat bekerjasama dengan KUSUMA untuk melakukan sosialisasi pendaftaran Perseroan Perorangan khususnya bagi UKM di Kabupaten Asahan. Tim KUSUMA pada akhir pertemuan menyampaikan akan melaksanakan kegiatan Webinar  Sosialisasi terkait Perseroan Perorangan dan teknis pendaftaran secara online melalui Aplikasi yang akan segera dilaunching oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

po asahan2

po asahan3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI