Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, atas nama Menteri Hukum dan HAM RI hari ini secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Miliardi Salim sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Lina Huwan, Notaris di Kabupaten Deli Serdang. (Kamis,30/09/2021)
Seperti yang diketahui, bahwa pelantikan notaris pengganti dilakukan dengan berlandaskan ketentuan pasal (1) ayat (3) UU No.2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara dilantik sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Notaris Pengganti melaksanakan tugas hanya sementara, untuk menjaga kesinambungan jabatan notaris sesuai kewenangan notaris sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang. Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti, demikian pula setelah cuti berakhir notaris pengganti menyerahkan kembali kepada notaris yang bersangkutan.
Dalam sambutannya, Purwanto menyatakan bahwa walaupun berstatus sebagai Notaris Pengganti tetapi harus tetap bertindak dan menjalankan fungsi seperti Notaris dengan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundangan lainnya sebagai pedoman untuk meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari dalam pelaksanaan tugasnya.
Beliau juga berharap agar dalam menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti juga wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sama seperti halnya kewajiban Notaris.