Asahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan audit kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris di wilayah Kabupaten Asahan, Batubara, dan Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini diagendakan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung sejak 27 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024.
Pelaksanaan audit sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa notaris di wilayah mematuhi ketentuan hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran notaris. Selain itu kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Audit kepatuhan ini dilakukan oleh tim dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai (MPD Asbalai) selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam melakukan pengawasan notaris diwilayah. Tim dipimpin oleh Ketua MPDN Asbalai, Yuli Rosdiana ini melibatkan sejumlah untur antara lain Nasip Tampubolon, Siswaty Tarigan dan M. Yusrizal dari unsur notaris, Suriani dari unsur Akademisi serta Havifah, Nur Fatmah G. dan Astri Yayanti dari unsur Pemerintahan.
Dalam proses audit, tim mengevaluasi berbagai aspek penerapan PMPJ, termasuk mekanisme verifikasi identitas pengguna jasa, pencatatan transaksi, serta pelaporan bila ditemukan transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa notaris telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan dilaksanakannya audit ini, diharapkan para notaris di Kabupaten Asahan, Batubara, dan Kota Tanjungbalai semakin meningkatkan kepatuhan mereka terhadap regulasi PMPJ dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim bisnis yang aman dan terpercaya. Kanwil Kemenkumham Sumut juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala guna menjaga kualitas dan integritas profesi notaris.