Medan - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Betni Humiras Purba, Kabag BPHM dan Plt. Kabag Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina Simbolon beserta staf mengikuti rapat melalui media teleconference terkait Capaian dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, di Gedung Kemenkumham, Kamis (30/7/2020).
Rapat ini terselenggara dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 melalui evaluasi atas capaian kinerja anggaran, baik dari segi realisasi penyerapan anggaran, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan lain sebagainya. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro keuangan Wisnu Nugroho Dewanto saat membuka kegiatan rapat tersebut.
Nugroho mengatakan, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020 per tanggal 29 Juli 2020 adalah 91,98 yang berada sedikit di atas angka rata-rata nasional yaitu 90,92 dengan beberapa Indikator yang perlu mendapat perhatian kita Bersama yaitu Revisi DIPA, Halaman III DIPA, Penyampaian LPJ Bendahara dan Rencana Kas. “Jika kita lihat lebih rinci lagi pada tingkatan Program Unit Eselon I bahwa nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran tertinggi ada pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan nilai akhir 94,16. Sedangkan pada tataran Kantor Wilayah yang tertinggi adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dengan nilai akhir 94,24. “Saya harap yang ada di sini dapat berperan aktif dalam peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran di unit kerja masing-masing sehingga nilai Kemenkumham secara keseluruhan dapat terus meningkat,”kata Nugroho.
Dalam pelaksanaan anggaran kemenkumham masih terdapat beberapa kendala diantaranya masih adanya revisi DIPA yang dilakukan lebih dari satu kali dalam satu triwulan, serta cukup tingginya deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasinya. Selain itu masih adanya keterlambatan dari pengelola keuangan dalam menyerahkan laporan pertanggungjawaban bendahara ke KPPN, dan penyampaian rencana kas Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana dalam kategori besar (> Rp 1 Miliar) juga perlu diperhatikan kedisiplinannya demi efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Untuk mengantisipasi kendala-kendala tersebut, langkah-langkah strategis yang dlakukan diantaranya menyelesaikan revisi dan mereviu anggaran sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Selain itu Mengakselerasi belanja secara proporsional dengan target penyerapan, Meningkatkan disiplin, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas serta menghimbau agar satuan Kerja senantiasa memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana, menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran, dan memperhitungkan prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Rapat yang dimotori Biro Keuangan Sekretariat Jenderal kemenkumham digelar melalui media telekonference dan diikuti oleh peserta dari unit eselon I Kemenkumham, Pejabat Administrator dan Pengawas Satuan Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (HUMAS/RAD)