Medan – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba memberikan Sosialisasi dan Penguatan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Rabu,17/11/2021)
Dalam penguatannya, Betni Humiras Purba yang juga merupakan Plt. Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan dasar landasan PP 94 tahun 2021 ada 3 (tiga) yaitu Yuridis, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP; Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll; Sosiologis, Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, Mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.
Penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 ada 3 (tiga) tingkat dan jenis hukuman disiplin yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tato Juliadin Hidayawan, Pejabat dan pegawai pada Kanimsus Medan.