Padangsidimpuan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Padangsidimpuan pada hari Rabu, 8 November 2023 dengan Tema: Peningkatan Edukasi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha.
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI dibuka dan diresmikan oleh Plh. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap yang menyampaikan harapannya semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut untuk meningkatkan pengetahuan serta kreatifitas dan kreasi masyarakat kota Padangsidimpuan.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 (dua), yaitu yang pertama Hak Cipta yang mencakup (Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, hak-hak terkait); dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup (Paten, Desain Industri, Merek, DTLST, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman).
Selanjutnya, Maria Novalita sebagai analis Hukum juga menyampaikan paparan mengenai pendaftaran merek secara online serta mempraktikkan secara langsung tata cara pendaftaran merek secara online untuk mempermudah masyarakat terkait pendaftaran merek.
Di akhir kegiatan Desy Anggerainy berterimakasih atas antusiasme masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi serta berharap semakin banyak Hak Kekayaan Intelektual yang muncul dari Kota Padangsidimpuan.