Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumut melakukan Evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 26 s/d 29 Februari 2024. Adapun 4 desa yang dievaluasi adalah Desa Sambirejo Timur , Desa Cinta Rakyat, Desa Tengah dan Desa Sari Labajahe yang diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2013.
Kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumut yang di wakili oleh Nuri Ardayanti ,Desniar Damanik dan Nurhikmahdatul Ulfa disambut baik oleh Kepala Desa Sambirejo Timur , Desa Cinta Rakyat, Desa Tengah dan Desa Sari Labajahe Mereka mengatakan bahwa tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa berperan aktif dalam menyelesaikan kasus di luar proses hukum di desanya.
Sementara itu, Kepala Kepala Desa Sambirejo Timur (Arifin menyampaikan bahwa pihak desa sudah menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan penyuluhan hukum bagi warganya. Kasus-kasus kriminalitas pun jarang terjadi di desa ini.
Berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai acuan Tim Penyuluh Hukum dalam melakukan evaluasi, keempat desa ini cukup aktif melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum warganya.
(LUHKUM-SUMUT)