Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Inspeksi Mendadak dan Monev Layanan Pemasyarakatan di Lapas Pematang Siantar

sidak monev lapas siantar agus24 1

Pematang Siantar - Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan Kegiatan Inspeksi Mendadak dan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (30/08/24)

Tim dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu didampingi Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Partomuan, dalam arahannya kepada WBP menyampaikan untuk menjaga kebersihan diri dan kamar hunian agar tercipta lingkungan kamar hunian yang sehat, serta kepada jajaran pengamanan KPLP dan Administrasi Kamtib untuk melaksanakan tugas pengaman sesuai dengan SOP.

Kegiatan diawali dengan pengecekan SDP Keamanan, berupa menu mutasi kamar, Register F, pelanggaran dan sarana prasarana pengamanan, dilakukan pula pengecekan Buku Register F, Buku Regu Pengamanan, Buku Piket dan Perwira Piket serta Buku Mutasi Kamar. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap buku register dan SDP Registrasi. Telah dilakukan penutupan buku register dalam pergantian pejabat. Jumlah warga binaan sesuai dengan yang ada di SDP yaitu 1.744 orang. Dalam pengusulan integrasi dan remisi telah dilakukan sesuai dengan SOP. Laporan SPPN telah dilaporkan tepat waktu dan telah menginput daftar pemilih Pilkada untuk pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pemantauan juga dilakukan pada bidang Kegiatan Kerja yaitu menjahit, tenun, las, meubel dan pangkas. Namun belum menggunakan e-katalog dalam memperkenalkan hasil karya WBP. Untuk layanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pertama melakukan pengecekan ke dapur lapas dimana keadaan dapur lapas bersih, peralatan dapur (alat-alat) masak juga dalam keadaan bersih dan berkas2 terkait penyelenggaraan makanan juga tersaji lengkap.

Dilanjutkan ke Blok Rehabilitasi Pemasyarakatan dimana Pelaksanaan Rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar ada 100 orang WBP yang mengikuti Rehabilitasi dengan rincian Rehabilitasi Medis 30 orang dan Rehabilitasi Sosial 60 orang dan sampai saat ini yang mengikuti program rehabilitasi sebanyak 96 orang dikarenakan ada 4 orang yang bebas sebelum kegiatan rehabilitasi selesai di tanggal 03 September 2024. Terkait Penyampaian Modul-modul Penyelenggaraan Layanan Kesehatan juga sudah tersampaikan dengan baik dan sudah dilakukan pencetakan modul-modul tersebut untuk dipelajari dan dipedomani dalam melaksanakan layanan-layanan penyelenggaraan kesehatan bagi WBP.

Dalam kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan penggeledahan ke kamar hunian warga binaan pada Blok Soekarno Kamar 5 dan 8 serta Blok Imam Bonjol Kamar 2 dan 3.

Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan baik, serta kondisi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar aman dan terkendali.

sidak monev lapas siantar agus24 2

sidak monev lapas siantar agus24 3

sidak monev lapas siantar agus24 4

sidak monev lapas siantar agus24 5

sidak monev lapas siantar agus24 6

sidak monev lapas siantar agus24 7

sidak monev lapas siantar agus24 8

sidak monev lapas siantar agus24 9

sidak monev lapas siantar agus24 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI