Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kumham Sumut Godok dan Mantapkan 6 Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara

12Godok

Medan – Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggodok dan memantapkan enam Rancangan Peraturan Daerah Gubernur Sumatera Utara bersama Tim dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/9/24).

Eka N A M Sihombing, selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa proses pengharmonisasian peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keselarasan regulasi dan optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

"Harmonisasi peraturan sangat penting untuk menghindari inkonsistensi yang dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui harmonisasi ini, berbagai peraturan dapat disusun secara sistematis dan koheren, sehingga menciptakan landasan hukum yang kuat dan jelas," tegasnya di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Enam rancangan peraturan yang diharmonisasikan yakni tentang:

  1. Rencana Kontingensi tingkat provinsi untuk bahaya gempa bumi tahun 2024-2027;
  2. Pengintegrasian sistem aplikasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akuntabilitas kinerja;
  3. Penyelenggaraan sekolah menengah atas terbuka;
  4. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara;
  5. Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara;
  6. Rencana Kontingensi Bahaya Kebakaran Hutan dan LahanTahun 2024-2027.

Selama jalannya diskusi, Eka menjelaskan berbagai aspek hukum dan teknis yang perlu diperhatikan dalam menyusun regulasi. Harus dipastikan setiap detail dalam rancangan peraturan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan aspek-aspek lainnya serta kepentingan masyarakat luas.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan kebijakan di Sumatera Utara, sekaligus memastikan bahwa peraturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara efektif.

12Godok2

12Godok3

12Godok4

12Godok5

12Godok6

12Godok7

12Godok8

12Godok9

12Godok10

12Godok11

12Godok12

12Godok13

12Godok14

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI