Lubukpakam - Dalam rangka Kegiatan Melaksanakan Pengkajian Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun Anggaran 2019, Tim Kajian Kantor Wilayah Sumatra Utara bersama Edward James Sinaga (Peneliti Madya Balitbangkumham) hari ini (09/05/2019) melakukan pengumpulan data lapangan di Lapas Kelas II B Lubukpakam untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Nomor: PPH.4-UM.01.01-195 tanggal 30 April perihal Pelaksanaan Penelitian "Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika."
Diterima oleh E.P. Prayer Manik (Kepala Lapas Kelas II B Lubukpakam), Jonson Siagian, selaku Ketua Tim Kajian menjelaskan bahwa pengisian kuesioner ini sangat penting bagi pembinaan dan pengembangan program kemasyarakatan.
Sebanyak 60 kuesioner dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Lubukpakam dalam kegiatan ini. WBP tersebut terdiri dari narapidana pengguna dan pengedar narkotika. Adapun pengisian kusioner dimaksudkan untuk memperoleh data terkait aspek-aspek karakteristik warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. (HAM-SUMUT)