Medan - Dalam pemajuan Kabupaten/Kota di daerah sebagai Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Awal Via Zooming oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Priyanti Manik beserta Operator Wilayah 3 secara daring yang diikuti oleh Biro Hukum Pemprovsu dan Tim dari Bidang Hukum Pemko Padang Sidempuan. (12/05/23)
Dalam kegiatan Pemeriksaan dan Verifikasi Awal data hari ini, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan secara personal memberikan bimbingan dan arahan serta memeriksa pengisian Formulir Kabupaten/Kota Peduli HAM terhadap Pemko Padang Sidempuan dengan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap Kabupaten/Kota terkait penyampaian laporan penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2023.
"Dan diharapkan agar Pemko Padang Sidempuan dapat melengkapi seluruh data KKP HAM dan jika perlu untuk konsultasi agar tidak segan untuk menghubungi dan bertanya jika mengalami kesulitan.”, ujar Flora.