Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) akan segera melakukan pemusnahan arsip fidusia dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka pengendalian arsip yang efisien, efektif dan sistematis. Dijadwalkan, kegiatan pengelolaan arsip pemerintahan ini akan dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Pembina Apel Sore, Senin (8/11).
“Kembali mengingatkan bahwa 15 November 2021 akan diadakan pemusnahan arsip fidusia dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Manakala ada dari Divisi Bapak/Ibu ada arsip yang juga akan dimusnahakn agar berkoordinasi dengan Arsiparis kita. Arsip yang dimusnahkan ini dilakukan untuk yang dibawah tahun 2018,” ucap Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Devina Natalia Br Tarigan.
Apel diikuti oleh para pegawai melalui aplikasi teleconference yang berpusat di Ruang Saharjo. (HUMAS/sowat)