Medan – Tindakan Korupsi merupakan salah satu tindakan kriminal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Mengutip pengertian Korupsi dari internet Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Hal tersebut tentunya perlu penindakan yang tegas agar kejahatan korupsi dapat diatasi.
Dalam meningkatkan kesadaran untuk berperilaku Anti Koruptif di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berlandaskan 9 (sembilan) Nilai Anti Korupsi serta memberikan pemahaman dan membangun kepedulian agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Tahun 2023 yang mengusung tema “Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Pada Lingkungan Kerja”. Hal ini dilaksanakan sebagai Rencana Aksi Pokja Penguatan Pengawasan terkait Kegiatan Public Campaign dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023.(25/07/23).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tentunya turut mendukung Gerakan Budaya Anti Korupsi tersebut. Dalam amanatnya Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan yang bertindak sebagai Pembina apel pagi menyampaikan
“Tentunya kita sebagai Aparatur Sipil Negara harus berperan sebagai role model dalam mengimplementasikan Gerakan Budaya Anti Korupsi. Sebagai ASN kita sering dilihat dan dinilai oleh masyarakat, maka dari itu kita harus terapkan Integritas dalam melaksanakan tugas dan menjalani hidup”,kata Kriston.
Pelaksanaan Apel Pagi berlangsung di halaman depan Kantor Wilayah yang diikuti oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana, PPNPN dan Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian juga PKL.(HUMAS/MR.R).