Medan, 8 Juni 2016 Kemenkumham menyelenggarakan Teleconference bersama dengan Satker Kanwil dan salah satu diantaranya termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut bertempat di Ruang Serbaguna Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Teleconference ini diikuti terdiri dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut yang dihadiri oleh Kakanwil (Maroloan Jonnis Baringbing), Kadiv Administrasi (Edilauder Lbn. Gaol), Kadiv Pemasyarakatan (Yoseph), Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (M. Yunus Affan), Kabag Program dan Pelaporan, Kabag Umum, Staf, Ka. Unit Pelaksana Teknis, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun teleconference ini membicarakan mengenai antara lain Identifikasi Permasalahan yang meliputi yakni 1. Sampai dengan awal bulan Juni 2016 belum ada ketetapan tentang Alokasi APBN-P Tahun 2016 2. Kesiapan Pokja ULP, PPK, KPA 3. Data Dukung (HPS, Spesifikasi, KAK) yang belum siap 4. Asistensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 5. Kompetensi/Kualitas Penyedia Barang/Jasa (Perencanaan, Manajemen Konstruksi, Konstruksi) 6. Apabila Kegiatan dilaksanakan di akhir tahun anggaran berkaitan dengan tenaga kerja, ketersediaan bahan baku 7. Faktor cuaca pekerjaan akhir tahun 8. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan terlambat dan mengenai Rencana Tindak Lanjut yakni 1. Mendorong percepatan penetapan Alokasi anggaran APBN-P 2. Mendorong KPA untuk menyusun KAK dan PPK untuk menyusun HPS, Spesifikasi, dan Rancangan kontrak 3. Segera bentuk Pokja ULP di masing-masing Kantor Wilayah dan Segera menyusun dokumen lelang seleksi 4. Penguatan terhadap Pokja ULP 5. Pendampingan proses pelaksanaan pengadaan 6. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan 7. Apabila lahan dan kesatuan pekerjaan memungkinkan agar KPA melakukan pemecahan paket pekerjaan (tidak menghindari lelang) 8. Bila Kesatuan teknis konstruksi tidak memungkinkan pemecahan paket dalam KAK agar penyedia dalam mengajukan metode kerja membagi dalam group dan shift kerja. (Humas)