MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman mengikuti kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM T.A. 2019 melalui media teleconference. Kegiatan ini bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Kamis, 06/02/2020).
Membuka kegiatan dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto menyampaikan bahwa seluruh Kantor Wilayah telah melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan seluruh satuan kerja di wilayahnya. Per 31 Desember 2019, realisasi penyerapan anggaran belanja Kemenkumham sebesar 97,74% dan realisasi pendapatan sebesar 129,72%. Selanjutnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemenkumham per 2019 adalah sebesar 95,10.
Selanjutnya, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemenkumham sudah memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Murni sebanyak 6 kali yaitu tahun 2011, 2013 dan secara berturut-turut dari tahun 2015 hingga tahun 2018. Yasonna mengingatkan ada 4 faktor utama yang harus terkandung dalam laporan keuangan agar memperoleh opini WTP dari BPK yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pengungkapan yang memadai.
"Seluruh jajaran Kemenkumham agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat dan akuntabel", pesan Yasonna.
Selanjutnya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto dalam arahannya menyampaikan bahwa Opini WTP yang telah diraih adalah kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham. Hendra meminta kerja sama seluruh pihak agar dalam pelaksanaan audit nanti dapat terarah dan terfokus.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumut, Ka-UPT Medan dan sekitarnya beserta pegawai pengelola keuangan/BMN.