Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tekankan Penyebaran Informasi Terkait Pewarganegaraan, Kabid Pelayanan Hukum Kumham Sumut Tutup Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

tutup diseminasi pewarganegaraan24 1

Berastagi - Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Alex Cosmas Pinem. Dengan mengambil tema “Peran Negara pasca akan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, kegiatan ini bertempat di Hotel Sibayak International Berastagi. (23/02/24)

Mengawali sambutannya Yulius mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh narasumber yang telah hadir dan juga moderator, sehingga kegiatan sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan telah berjalan dengan baik.

“Harus diakui bahwa masih banyak persoalan terkait Pewarganegaraan, tetapi ketahuilah Persoalan Negara ini akan selesai ketika Negara ini bubar, selama Negara ini masih berbentuk Negara tidak akan pernah lepas dari persoalan, tetapi saya disini dan seluruh rekan-rekan yang bergabung dibawah korps pegawai negeri RI, yang merupakan bagian dari Negara dan pemerintah berusaha semaksimal mungkin dengan segala aturan yang kami sandang dan dengan segala birokrasi yang harus kami jalankan, berupaya meminimalisir persoalan atau kendala yang Bapak/Ibu hadapi ketika meminta sesuatu kepada kami”, jelas Yulius.

Yulius juga mengingatkan bahwa tidak ada jalur lain masuk menjadi WNI kecuali 3 pasal pada Undang-undang 12 Tahun 2006 yaitu Pertama dengan Naturalisasi pada pasal 8 juncto pasal 9, yang kedua pada pasal 19 yaitu melalui Perkawinan Campuran, yang terakhir Pasal 20 yaitu orang yang dianggap berjasa kepada RI.

“Harapan kami seluruh perserta kegiatan ini dapat menjadi penerus informasi kepada seluruh masyarakat kita di seluruh wilayah Sumatera Utara, dimana banyak ditemukan WNA dan WNI yang kawin campur. Kepada seluruh perserta kiranya peran aktif Bapak/Ibu dapat memberikan kemanfaatan dan nilai tambah bagi seluruh stakeholder terkait dalam pelaksanaan tugas yang profesional dan akuntabel sehingga meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat yang kita layani”, harap Yulius menutup kegiatan.

Kegiatan ini telah berlangsung selama 3 hari mulai dari 21 hingga 23 Februari 2024, dengan peserta yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Pengadilan, Kepolisian, Kantor Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Camat setempat.

tutup diseminasi pewarganegaraan24 2

tutup diseminasi pewarganegaraan24 3

tutup diseminasi pewarganegaraan24 4

tutup diseminasi pewarganegaraan24 5

tutup diseminasi pewarganegaraan24 6

tutup diseminasi pewarganegaraan24 7

tutup diseminasi pewarganegaraan24 8

tutup diseminasi pewarganegaraan24 9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI