Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (30/07/2024).
Membuka kegiatan pagi ini, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka NAM Sihombing, menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembentukan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, proses harmonisasi ini tidak hanya berfungsi untuk menyelaraskan berbagai pandangan dan kepentingan, tetapi juga memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelajutan.
"Salah satu alasan utama pentingnya harmonisasi adalah untuk menghindari tumpang tindih peraturan yang dapat menyebabkan kebingungan dan inefisiensi dalam pelaksanaannya. Dengan adanya harmonisasi, berbagai peraturan yang telah ada dan yang baru akan diintegrasikan secara sinergis, sehingga menciptakan kerangka hukum yang kohesif dan terstruktur dengan baik," jelas Eka.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperukim Provinsi Sumatera Utara, Saifan, menyampaikan bahwa dengan adanya harmonisasi ini, ia berharap dua rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
"Dengan proses pengharmonisasian ini, saya berhadap dua rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang telah dirancang, yaitu peraturan mengenai Pengelolaan Asrama Mahasiswa Bukit Barisan Yogyakarta dan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni atau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rencah di Provinsi Sumatera Utara dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta lebih tepat guna bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Roman.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Disperukim Provinsi Sumatera Utara. Hasil diskusi dan harmonisasi ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Eka kepada Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sumatera Utara, Yustifadini.