Medan- Tanggap akan penyebaran virus Omicron yang semakin meningkat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyarankan agar seluruh pegawai untuk tidak melakukan perjalanan dinas selama dua minggu ke depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba selaku pembina apel pagi ini, Senin (07/02), dilapangan Kanwil.
Betni dalam arahannya menyampaikan agar setiap pegawai harus waspada terhadap tingkat penyebaran virus Omicron yang semakin tinggi. Protokol kesehatan harus terus diperhatikan dan dilaksanakan. Lanjutnya lagi, bagi pegawai yang memiliki penyakit komorbid agar segera melaporkan ke pimpinan untuk disarankan Work From Home atau melaksanakan pekerjaannya di rumah.
"Bagi pegawai yang memiliki penyakit komorbid laporkan ke atasan langsung untuk disarankan WFH," lanjut Betni.
Hadir secara langsung mengikuti apel Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.