Medan- Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) meminta agar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi segera melaksanakan program bantuan hukum gratis dengan baik dan tepat sasaran agar dapat mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil (Priyadi) yang didampingi Kadiv. Yankumham (Adriansyah) pada acara Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Miskin TA. 2018 antara Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/11) di Aula Pertemuan Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil (Priyadi) juga memberikan apresiasi kepada OBH berprestasi yang telah melayani banyak masyarakat miskin yang mengalami kasus hukum. Kakanwil juga mengingatkan kepada seluruh OBH agar segera melakukan Rembes anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum dalam rangka peningkatan penyerapan anggaran. Turut hadir Kasubbid. Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Dartimnov) serta OBH yang menerima bantuan. (Humas Kanwil)