Medan- Hari ini, Jumat (22/01), sebanyak 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari 32 OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2021. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto serta Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba menyaksikan penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh Direktur OBH tersebut yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Purwanto menyampaikan setelah ditandatanganinya kontrak ini diharapkan setiap OBH mematuhi isi kontrak dan mempergunakannya tepat sasaran yaitu orang atau kelompok orang miskin yang memerlukan bantuan hukum. Purwanto juga mengingatkan, seperti tahun sebelumnya, Pemerintah, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali memberlakukan reward dan punishment.
"Kepada saudara saudari yang hadir disini, saya harapkan OBH yang saudara pimpin dalam pelaksanaannya bisa tepat sasaran dan pengawasan akan terus dilakukan sehingga bagi OBH yang bagus ada reward dan yang nakal ada sanksinya," ujar Purwanto.
Selanjutnya, Kadiv Administrasi Betni Humiras Purba menyampaikan agar setiap OBH tertib administrasi, agar proses transfer anggaran tidak terhambat. Sehingga, realisasi keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tidak mendapat nilai merah akibat dari penyerapan anggaran yang tidak optimal yang disebabkan proses transfer ke OBH terhambat.
"Bapak Ibu yang hadir disini, saya harap mohon agar setiap data ataupun perubahan data seperti nomor rekening dan nama yang tercantum direkening harus jelas agar tidak terhambat proses transfernya, sehingga tidak membebani realisasi anggaran di kantor wilayah yang nantinya bisa mendapat nilai merah," jelas Betni Humiras Purba.