Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara semakin serius dalam melindungi Kekayaan Intelektual (KI) masyarakat Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran HAKI tahun 2024 dengan tema “Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa”, Jumat (27/9/24).
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pengelola pusat perbelanjaan dan perhotelan, kepolisian, hingga akademisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi karya-karya kreatif mereka.
Kepala Kantor Wilayah, Anak Agung Gde Krisna diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa pelanggaran KI tidak hanya merugikan para kreator, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif di Sumatera Utara.
“Dengan melindungi Kekayaan Intelektual, kita tidak hanya menghargai karya orang lain, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu hal menarik dalam kegiatan ini adalah sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kasus pelanggaran KI yang sering terjadi. Peserta diajak untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama untuk mengatasi masalah tersebut. Selain itu, para peserta juga mendapatkan tips dan trik praktis untuk melindungi karya-kaki mereka dari pembajakan.
Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem KI yang sehat dan kondusif di Sumatera Utara. Dengan demikian, para kreator dapat merasa aman dan nyaman untuk mengembangkan karya-karya mereka tanpa khawatir akan pelanggaran KI.