Medan - Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual merupakan langkah preventif pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Untuk menyukseskan program tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan sertifikasi pusat perbelanjaan di Mall Deli Park Medan, Senin (21/03).
Dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta Tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Manajer Operasional Mall Deli Park Medan, Mustaf. Desy Anggerainy menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan yaitu Pemenuhan Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun Anggaran 2022 terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Tim mengunjungi Beberapa Toko Mall Deli Park Medan untuk membagikan kusioner terkait sertifikasi pusat perbelanjaan kepada pengelola, Pemilik Toko dan Pengunjung.
Di kesempatan tersebut Desy mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta meminimalisir pelanggaran Kekayaan Intelektual yang selama ini terjadi di masyarakat.
"Dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan ini bermanfaat bagi pelaku usaha yakni sebagai bukti bahwa pusat perbelanjaan tersebut berkomitmen untuk menjual barang-barang original serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan", Kata Desy. (HUMAS/)