Medan – Sukses memenuhi kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi melanjutkan layanan Keimigrasian di Kabupaten Humbang Hasundutan melalui UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar.
Hal ini dibahas dalam Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar di Kabupaten Humbang Hasundutan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Disepakati bahwa layanan ini akan berlanjut hingga dua tahun kedepan sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah, Rabu (21/6).
Rapat dilaksanakan di Aula Rapat Hotel Labersa. Hadir dalam rapat ini Tim Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Humbahas, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar serta Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal.
(humas/sowat)