MEDAN – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Subbagian Kepegawaian mengikuti Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Jum’at, 02 November 2022. Bertempat di ruang Muladi pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris. “Tidak ada jabatan yang tidak berarti, mari bersama – sama kita laksanakan tupoksi dengan penuh rasa tanggung jawab”, ucapnya.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan
Sementara itu Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan sendiri mempunyai kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Instansi Pembina. (HUMAS/MR.R).