Paya Lombang - Kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) digelar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021 di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebanyak 25 (dua puluh lima) anggota kelompok Kadarkum Desa Paya Lombang hadir sebagai peserta. Unsur Kecamatan Tebing Tinggi dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai turut memberikan arahan dalam kegiatan ini.
Bapak Amentiur Saragih selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Serdang Bedagai dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Karena itu beliau berharap agar kegiatan pembinaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tebing Tinggi, Bapak Diaz Hutabarat, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Beliau mengatakan bahwa kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan oleh anggota Kadarkum sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman hukum. Ia menegaskan hal tersebut sangat berguna dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Selanjutnya, Jonson Siagian selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan materi terkait kelompok KADARKUM. "Kelompok Kadarkum diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," demikian beliau menyampaikan. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa anggota kelompok Kadarkum Desa Paya Lombang yang berjumlah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan tidak terikat syarat perlu terus dibina.
Dalam pembinaan ini, Lamria Fitriani Manalu selaku fungsional penyuluh hukum menyampaikan materi tentang "Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut PP 78/2021". Lamria mengatakan bahwa tidak semua anak memiliki jaminan atas rasa aman yang sama. Oleh karena itu harus diberikan perlindungan khusus, antara lain kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta lainnya. "Sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, anak memerlukan jaminan dalam tumbuh kembangnya," demkian disampaikan.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan tanya jawab. Anggota kelompok Kadarkum tampak antusias untuk bertanya sekaligus mendengarkan tanggapan. Kegiatan ini ditutup oleh Bapak Misdianto selaku Kepala Desa Paya Lombang. Beliau berharap pembinaan Kadarkum dengan materi hukum lainnya dapat dilakukan di Desa Paya Lombang yang telah ditetapkan menjadi kelompok Kadarkum melalui Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor: 455/18.2/Tahun 2020 tentang Kelompok Desa Sadar Hukum Tahun 2020.