Medan – Kegiatan sosialisasi sinergisitas Balai Harta Peninggalan dengan instansi lembaga terkait dalam proses penyelesaian Harta Kekayaan Orang Yang Tidak Hadir dan Pengurusan Harta Tak Terurus dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (M.Diah) yang bertempat di Hotel Swissbell Pekanbaru. Acara ini menghadirkan narasumber yaitu Kasubdit Balai Harta Peninggalan (Dulyono) dari Dirjen Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Riau, Kepala Divisi Yankum Sumut, dan Kepulauan Riau. Senin (04/03/2019).
Acara ini membahas tentang sejarah Lembaga Balai Harta Peninggalan yang dibentuk pertama kali oleh pemerintah Belanda pada tanggal 1 Oktober 1624, berkedudukan di Batavia (Jakarta). Tujuan awal pembentukan Balai Harta Peninggalan ialah untuk memenuhi kebutuhan untuk anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta-harta yang ditinggalkan oleh mereka, bagi kepentingan para ahli warisnya yang berada di Belanda, anak-anak yatim piatu, dsb. Tugasnya kemudian dirubah dan disesuaikan dengan peraturan di Indonesia menjadi mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Perkembangan hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kerja BHP ialah Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun. Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut yakni para peserta dan pejabat dari Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, BPN, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Kanwil Kemenkumham Riau. (Humas)