Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI SINERGISITAS BHP DENGAN INSTANSI LEMBAGA TERKAIT DALAM PROSES PENYELESAIAN HARTA KEKAYAAN ORANG YANG TIDAK HADIR DAN PENGURUSAN HARTA TAK TERURUS

sos1

Medan – Kegiatan sosialisasi sinergisitas Balai Harta Peninggalan dengan instansi lembaga terkait dalam proses penyelesaian Harta Kekayaan Orang Yang Tidak Hadir dan Pengurusan Harta Tak Terurus dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (M.Diah) yang bertempat di Hotel Swissbell Pekanbaru. Acara ini menghadirkan narasumber yaitu Kasubdit Balai Harta Peninggalan (Dulyono) dari Dirjen Administrasi Hukum Umum dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Riau, Kepala Divisi Yankum Sumut, dan Kepulauan Riau. Senin (04/03/2019).

Acara ini membahas tentang sejarah Lembaga Balai Harta Peninggalan yang dibentuk pertama kali oleh pemerintah Belanda pada tanggal 1 Oktober 1624, berkedudukan di Batavia (Jakarta). Tujuan awal pembentukan Balai Harta Peninggalan ialah untuk memenuhi kebutuhan untuk anggota VOC khususnya dalam hal mengurus harta-harta yang ditinggalkan oleh mereka, bagi kepentingan para ahli warisnya yang berada di Belanda, anak-anak yatim piatu, dsb. Tugasnya kemudian dirubah dan disesuaikan dengan peraturan di Indonesia menjadi mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Perkembangan hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kerja BHP ialah Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun. Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut yakni para peserta dan pejabat dari Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, BPN, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Kanwil Kemenkumham Riau.      (Humas)

sos2

sos3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI