Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bertempat di Hotel Inna Dharma Deli Medan, (12/02) dan dihadiri oleh Narasumber yaitu Kakanwil Kemenkumham Sumut, Plt. Kadiv Keimigrasian, Pejabat Struktural Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan perwakilan Kadisnakertrans Kotamadya Medan serta diikuti peserta sosialisasi berjumlah 40 orang terdiri dari perwakilan perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang berada diwilayah Sumatera Utara.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing yang berada diwilayah Sumatera Utara sekaligus meningkatkan pemahaman bagi masyarakat yang berurusan dengan persoalan keimigrasian yang mencakup beberapa hal diantaranya mengenai peraturan pelayanan keimigrasian, persyaratan permohonan dan penerbitan paspor/visa, kewajiban orang asing berada di Indonesia, persyaratan permohonan perpanjangan ITK/ITAS/ITAP, peraturan perundang-undangan yang terkait seperti UU Keimigrasian pasal 22 UU No.6 Tahun 2011 tentang area imigrasi, PP No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan orang asing dan Tindakan Keimigrasian, dan Permenakertrans No. PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, penerbitan dan perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)/IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) serta pemberlakuan sanksi hukum keimigrasian. Sehingga setelah memperoleh pemahaman dari narasumber pihak masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini yaitu perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing nantinya dapat menyelesaikan urusan keimigrasian terutama dalam hal prosedur, tata cara dan peraturan perundang-undangan Keimigrasian secara cepat, mudah, transparan, tepat waktu dan bebas dari pungutan liar. (Humas)