Medan, 13 Desember 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 bertempat di Aula lantai 5 Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah (Maroloan J Baringbing) dalam sambutannya menyampaikan tegas kepada jajarannya agar menjunjung tinggi Reformasi Birokrasi dengan semangat Revolusi Mental dalam meningkatkan kinerjanya. Kepala Kantor Wilayah juga menegaskan kepada Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara untuk sungguh-sungguh tidak melakukan PUNGLI serta kepada seluruh Pejabat agar disiplin dan serius untuk memberikan tergoran dan sanksi hukuman kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010. Turut hadir Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam Pemaparan dan Penjelasan terkait Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010. (Humas)