Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Pengampunan Pajak kepada Pejabat Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Utara. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi (Edi Lauder LbnGaol) di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut adalah (Nanang Setiawan) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Kementerian Keuangan RI. Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Amnesti Pajak mempunyai tujuan untuk meningkatkan Likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, suku bunga yang kompetitif dan meningkatkan Investasi. (Humas)