Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Augustinus Pardede) secara resmi membuka kegiatan " Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam rangka Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual Provinsi Sumatera Utara " bertempat di Hotel Grand Kanaya (14/03/2019).
Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta Sosialisasi bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain lain yang berguna untuk manusia. Oleh karena itu dalam rangka Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual maka diperlukan sarana hukum, sistem dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan kepada seluruh peserta Sosialisasi untuk dapat berpartisipasi aktif dan dapat memanfaatkan kegiatan Sosialisasi ini dengan sebaik baiknya dengan berkonsultasi terkait segala hal yang berkaitan dengan perlindungan serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik secara teori maupun praktek.
Turut hadir pada acara Sosialisasi tersebut yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jahari Sitepu), Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), Narasumber oleh Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (Ibrar Susanto) dan Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area (M.Citra Ramadhan). (Humas)