Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan inovasi demi peningkatan kualitas organisasi salah satunya dengan memperbaharui aplikasi Sistem Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) dengan memberikan fitur Sertifikat Elektronik. Penggunaan Aplikasi Sisumaker berbasis sertifikat elektronik ini sudah mulai dipergunakan dan kali ini disosialisasikan kepada seluruh pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut di Ruang Kerja Kepala Divisi Keimigrasian, Selasa (09/02/2021).
Sebagai narasumber, Nurlatifa Hannum Harahap, Analis Jabatan dari Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga membahas petunjuk teknis implementasi sertifikat elektronik pada aplikasi Sisumaker. Selain QR Code, surat yang telah disetujui oleh Kakanwil juga memunculkan tanda tangan elektronik dan simbol BSRE yang terlampir di aplikasi yang harus diunduh dan kemudian dibubuhkan pada surat tersebut. Surat kemudian disimpan dalam bentuk PDF untuk di unggah kembali ke aplikasi.
“Setelah disetujui oleh Kepala Kanwil, konseptor harus menempelkan QR Code, tanda tangan elektronik dan simbol BSRE pada surat dalam format Pdf. Konseptor kemudian harus mengirimkan kembali surat tersebut ke Kepala Kanwil,” ucap Hannum.
Aplikasi Sisumaker sendiri telah digunakan sejak tahun 2018 yang juga berfungsi sebagai arsip digital. Dan kali ini, Implementasi Sertifikat Elektronik pada aplikasi ini bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi Kemenkumham serta Balai Sertifikat Elektronik dan Sandi Negara yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi dimana nantinya seluruh surat akan ditandatangani secara elektronik. (HUMAS/sowat)