Medan- Keberadaan Pelaku Usaha dalam pembangunan memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara terutama dalam era globalisasi, privatisasi, dan teknologi informasi. Pelaku Usaha menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kondisi kerja, meningkatkan kehidupan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Lebih jauh, guna menciptakan efisiensi ekonomi, Pelaku Usaha juga mempercepat perindustrian, melakukan inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas. Perubahan tersebut tentunya mengarah pada kehidupan manusia yang lebih baik. Namun di sisi lain, kegiatan usaha dari Pelaku Usaha juga dapat berdampak pada masyarakat dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM.
"Saat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dengan menerbitkan Pepres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM," ujar Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan saat memimpin apel pagi, Selasa (16/01).
"Senada dengan itu, maka Kemenkumham melalui bidang HAM menjadi pelaksana dalam pelaksanaan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Sumatera Utara," lanjutnya menerangkan.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga telah melakukan penyebaran informasi, penelitian, dan edukasi mengenai HAM dalam bisnis ke berbagai kalangan masyarakat akar rumput.
Dari sisi bisnis, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan bisnisnya. Pelaku Usaha telah banyak melakukan pelatihan, penilaian risiko pelanggaran HAM secara sukarela, dan pembuatan panduan internal perusahaan maupun berpartisipasi dalam jejaring regional atau internasional di bidang Bisnis dan HAM.
Dalam amanatnya, Flora Nainggolan turut juga menyampaikan bahwa nomenklatur yang biasanya dikenal dengan survei IPK IKM atau Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Survei Berbasis Indeks Kepuasan Masyarakat juga sudah berubah menjadi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang salah satu diantaranya juga terkait survei integritas yang selama ini selalu dilaksanakan.
"Diharapkan kita seluruhnya untuk membiasakan penyebutan SPAK dan SPKP tersebut," tutur Flora Nainggolan.