Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Lasma R Samosir dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (09/12)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud guna membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pembangunan sistem hukum nasional. Kanwil Kemenkumham Sumut merupakan pelaksana di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang mengemban tugas dan fungsi diantaranya: Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum; dan Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Kantor Wilayah menyambut baik adanya Perjanjian Kerja Sama ini dengan harapan melalui Perjanjian Kerja Sama ini, dapat menguatkan komitmen dan sinergitas untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama, yang meliputi 14 point pokok diantaranya:
1. Penyusunan perencanaan hukum produk hukum daerah;
2. Pengharmonisasian;
3. Penerapan hukum, pelayanan hukum umum dan pelantikan/penyumpahan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
4. Peningkatan pemahaman hak kekayaan intelektual;
5. Pembinaan, pendaftaran, inventarisasi hak kekayaan intelektual komunal dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual;
6. Pembinaan hukum dan hak asasi manusia melalui penyuluhan hukum terpadu, pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan binaan dan desa/kelurahan sadar hukum dan konsultasi hukum di Kabupaten Dairi;
7. Pelaksanaan sosialisasi dan pendataan/inventarisasi status kewarganegaraan masyarakat di Kabupaten Dairi, pengusulan penegasan status kewarganegaraan bagi pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Indonesia di Kabupaten Dairi;
8. Pembinaan kemandirian dan diseminasi teknologi melalui pembinaan dan penyebarluasan teknologi hasil-hasil perekayasaan di Lembaga Pemasyarakatan;
9. Fasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan publik yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM;
10. Pengawasan hukum dan hak asasi manusia;
11. Peningkatan dan pemantapan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
12. Peningkatan upaya perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia melalui program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Diseminasi Hak Asasi Manusia kepada instansi terkait, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat;
13. Pembinaan kriteria Kabupaten/Kota peduli hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan;
14. Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dan kelompok masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi;
Dengan adanya kegiatan ini kedepannya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi dapat bersinergi dan berkelanjutan dalam pelaksanaan pelayanan hukum dan HAM di Kabupaten Dairi.