Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Siap Implementasikan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024, Kanwil kemenkumham Sumut Gelar FGD Tentang SPIP Terintegrasi Bagi Jajarannya

spipinte

Medan – (Selasa, 15/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi turut hadir di Aula Soepomo mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Hotmonaria Damanik dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Kegiatan ini menindaklanjuti adanya peraturan baru yang telah ditetapkan yaitu Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai pengganti dari Peraturan sebelumnya sehingga dirasa perlu untuk mensosialisasi regulasi ini dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dengan didampingi oleh BPKP sebagai instansi Pembina penyelenggaraan SPIP. Seraplah pengetahuan yang dibagikan oleh narasumber, manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan mencari alternatif solusi jika muncul kendala.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Azhary Rivai Siregar dan Winner Silaban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  memaparkan materi terkait SPIP Terintegrasi. Para narasumber menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi sebagai upaya untuk mendeteksi, meminimalisir potensi kendala dalam setiap proses kerja, SPIP sendiri merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di setiap level organisasi pemerintah.

Pelaksanaan SPIP Terintegrasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antar bagian di Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mencapai target kinerja yang lebih efektif dan efisien. Melalui integrasi pengendalian internal, seluruh elemen organisasi dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko serta merancang langkah mitigasi yang tepat. Kegiatan FGD ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber. Turut hadir mengikuti kegiatan ini para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan perwakilan dari masing-masing bagian pada Kanwil kemenkumham Sumut.

 

spipinte0

spipinte1

spipinte2

spipinte3

spipinte4

spipinte5

spipinte6

spipinte7

spipinte8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI