Medan, 14 November 2017 Direktorat Jenderal Perundang-undangan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan “ Seminar Tindak Pidana di bidang Kekayaan Intelektual di Jepang dan Prosedur Penanganannya”, bertempat di Lantai II Hotel Swiss Bell Medan. Turut hadir pada kegiatan seminar tersebut yakni perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia Office (Mr.Yohei Igarashi), Narasumber (Mr.Yugo Ishigami dan Mr.Kosuke Yokomaku), Pejabat Struktural di Lingkungan Direktorat Jenderal Perundang-undangan serta Pejabat dan Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera. Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Direktorat Jenderal Perundang-undangan yang telah melaksanakan kegiatan Seminar Tindak Pidana di bidang Kekayaan Intelektual di Jepang dan Prosedur Penanganannya di Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah juga berharap semoga kegiatan seminar ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta mengenai bagaimana sebenarnya bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kekayaan Intelektual agar terhindar dari perbuatan tindak pidana. (Humas)