Medan, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Seminar Hari Pers Nasional (HPN) dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021 bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai upaya dalam penerapan protokol kesehatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di pimpin oleh Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah dan di dampingi seluruh Kepala Divisi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas serta seluruh pegawai di sub bagian Humas, RB dan TI ikut hadir secara virtual menyaksikan pembukaan Seminar Peringatan Hari Pers Nasional 2021 bertempat di Aula Lantai I Kantor Wilayah.(Kamis/04 Februari 2021)
Seminar ini mengambil tema Regulasi Negara dalam menjaga keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly membuka seminar ini secara langsung di dampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari yang juga hadir pada pembukaan seminar ini. Atal memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini.
Dalam sambutannya Yasonna menyampaikan bahwa di Indonesia saat ini setidaknya ada minimal 160 juta orang yang mengakses media sosial melalui smart phone. Melalui media sosial ini, setiap hari kita dijejali ratusan atau bahkan ribuan informasi. Mulai dari gosip antar tetangga, hingga politik internasional, dan agama. “Kita tidak lagi dilanda gelombang informasi, tetapi tsunami informasi.” kata Yasona.
Dulu, untuk mendapatkan informasi, orang harus datang ke ruang keluarga atau ruang tertentu untuk menonton TV atau mendengar radio. Sekarang, orang bisa mendapatkan informasi di mana pun dan kapan pun, bahkan ketika sedang tidur atau di dalam toilet. “Dalam dark territory, kebenaran dan kebohongan sukar dibedakan. Fakta dan fiksi sukar dipilah. Bermaksud menyebar hak, yang terjadi justru menyebar hoax. Inilah era dimana media sosial menjadi disrupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” lanjutnya
Menurut Yasonna “Mengapa dis-informasi atau hoax begitu tinggi? Ini karena masifnya informasi tidak diiringi dengan 16 kemampuan literasi digital yang baik.”
Berdasarkan peringkat UNESCO, kemampuan literasi Indonesia masih sangat rendah, masih 0,001%. Interaksi masif di media sosial, belum dibarengi kemampuan analisa dan kecermatan dalam memilah informasi. Literasi yang dimaksud di sini adalah kemampuan membaca secara kritis, menganalisa, membandingkan dengan sumber lain kemudian melakukan keputusan.
“Ke depan, literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan masyarakat. Indonesia punya program smart city. Smart city akan menciptakan smart people. Smart city tidak dinilai dari seberapa banyak warganya yang memegang smart phone, tapi dilihat dari partisipasi positif apa yang bisa dilakukan warganya lewat teknologi.” lanjut Yasonna
Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai kementerian yang membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang hukum, terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan terkait konsep rancangan regulasi konvergensi media. Seminar yang dilaksanakan hari ini, merupakan bentuk dukungan dan partisipasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam peringatan Hari Pers Nasional untuk mendapatkan berbagai masukan terkait regulasi yang kita perlukan. Berbagai rekomendasi dari seminar ini diharapakan dapat menjadi salah satu poin penting dalam konvensi media PWI yang diselenggarakan pada 8 Februari 2021, sekaligus akan menjadi salah satu 37 poin yang akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari 2021. Diakhir sambutannya Yasonna menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan yang telah di berikan PWI kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara seminar ini. “Saya yakin, narasumber dan moderator yang dihadirkan dalam seminar ini adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dalam persoalan media, regulasi dan teknologi digital yang berkembang. Terima kasih saya sampaikan kepada Ketua PWI karena telah memilih Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara seminar ini.” tutup Yasonna. Kegiatan seminar ini dirangkai dengan Diskusi Panel Seminar Nasional dan sesi tanya jawab. (Humas/FM)