Labuhan Ruku- Sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama ini menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, bisa menghirup udara bebas di luar lebih cepat oleh karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 orang dan Bebas Biasa sebanyak 3 orang, Selasa (28/08).
Kepala Lapas Labuhan Ruku, Thurman Hutapea menjelaskan bahwa 25 orang WBP yang mendapatkan PB ini adalah mereka yang selama ini berkelakuan baik selama masa pembinaan di Lapas Labuhan Ruku dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, baik itu syarat administratif maupun syarat substantif. Serta telah siap untuk kembali bersosialisasi dengan masyarakat.
“Sebelum kami mengusulkan mereka untuk mendapatkan PB setiap WBP sudah kami bahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) jadi mereka semua ini benar- benar di perhatikan kelakuannya selama berada disini dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Jika dalam Sidang TPP, kami melihat bahwa mereka tidak layak mendapatkan PB maka tidak kami usulkan”, tutur Thuman Hutapea.
Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu hak dari WBP yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan dijelaskan dalam *Permen Kemenkumham RI NO 03 Tahun 2018 Tentang Cuti Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Bersyarat.* Semua pelayanan pengurusan CB dan PB ini gratis dan tidak di pungut biaya apapun, apalagi saat ini pengusulan CB dan PB dilakukan secara online, sehingga lebih cepat prosesnya dan dapat di pantau oleh banyak pihak.
“Kami tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan PB ini, semuanya Gratis, kami juga berharap 28 orang WBP ini bisa di terima dengan baik oleh masyarakat karena mereka juga berhak untuk memiliki kehidupan yang lebih baik”, imbuh Kepala Lapas Labuhan Ruku yang akrab di panggil Thurman ini. (Humas Kanwil)