Medan, 3 Juni 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerjasama dengan IOM, UNHCR, dan Community House mengadakan Rapat Koordinasi Pemilik/Pengelola Community House bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin dan memberikan sambutan dalam rapat koordinasi ini didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala KANIM Kelas I Khusus Medan, Kepala KANIM Kelas I Polonia, Kepala RUDENIM Medan, dan Kepala KANIM Kelas II Belawan yang dihadiri oleh IOM, UNHCR, dan Pemilik/Pengelola Community House di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya menyampaikan mengenai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dan kerjasama yang terlaksana cukup baik, Non Regular Migran yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi dan karena kapasitasnya yang penuh sehingga Non Regular Migran ditampung di tempat-tempat lain dan Community House, penghuni adalah pengungsi dan pencari suaka, pengungsi oleh PBB melalui UNHCR harus ditangani karena PBB beranggapan kalau pengungsi sebagai manusia, dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang imigrasi oleh karena itu status pengungsi dan pencari suaka ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia sehingga pengungsi tidak lagi disebut dengan pengungsi tetapi menjadi Non Regular Migran yang menghuni di tempat-tempat penampungan, dan melakukan pemantauan terhadap pengungsi yang melakukan aktivitasnya dengan berhubungan dengan masyarakat. (Humas)