Berastagi 18 April 2018, Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Liberti Sitinjak) secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dengan Thema “ Kita Wujudkan Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Memberikan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat “ bertempat di Mikie Holiday Berastagi. Turut hadir pada acara Rapat Koordinasi tersebut yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Ardiansyah), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Juraini Sulaiman), Ketua Majelis Pengawas Noyaris Pusat (Isyana W. Sadjarwo), Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (Henry Sinaga), Guru Besar Universitas Padjadjaran (Nandang Alamsah Deliarnoor) serta para peserta Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan jabatannya, Notaris perlu mendapat pengawasan dan pembinaan, pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. Pengawasan dan pembinaan dibutuhkan Notaris agar dalam melaksanakan jabatannya selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenanganya dan dapat terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan. Pengawasan tersebut semakin diperlukan mengingat semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap profesi Notaris dalam melegalisasi berbagai perjanjian perjanjian penting. Sehingga Notaris harus mampu memberikan pelayanan yang baik atau profesional. Karena ketika Notaris tidak mampu memberikan pelayanan profesional termasuk upaya terus belajar dan update peraturan- peraturan baru khususnya dalam bidang perekonomian maka akan dapat banyak pihak yang dirugikan sebagai akibat hukum dari kesalahan atau kelalaiannya tersebut. Pengaturan pengawasan terhadap Notaris sebelum berlaku Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), pengawasan, pemeriksan dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris dilakukan oleh badan peradilan yang ada pada waktu itu. Namun setelah berlaku UUJN, badan peradilan tidak lagi melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan terhadap Notaris, tapi pengawasan , pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan membentuk majelis pengawsan Notaris (APN). Adapun tujuan dari pengawasan yaitu agar para Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksaan tugas jabatan Notaris, demi untuk pengamanan dari kepentingan masyarakat,Karena notaris diangkat oleh pemerintah, bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri, tapi untuk kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Tujuan lain dari pengawasan adalah bahwa Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik sesuai permintaan yang bersangkutan kepada Notaris, sehinnga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan Notaris, Maka notaris tidak berarti apa- apa oleh karena itu betapapun ketatnya pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas, hal ini terpulang kepada notaris itu sendiri apakah dalam menjalankan jabatan mengikuti aturan atau tidak, yang jelas dampak dari apa yang diperbuat oleh Notaris akan berpulang kepada Notaris itu sendiri. Disamping itu peranan masyarakat untuk mengawasi Notaris sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan agar Notaris dapat bekerja secara profesional, disamping itu juga laporan dari masyarakat dapat mengeliminasi tindakan Notaris yang tidak sesuai dengan aturan hukum pelaksanaan tugas jabatan Notaris. (Humas)