Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

RAPAT KOORDINASI EVALUASI DAN PERSIAPAN PENYAMPAIAN DATA PENILAIAN KABUPATEN/ KOTA PEDULI HAM PROVINSI SUMATERA UTARA

 
Peduli HAM
 
 
Medan- Kewajiban negara terhadap HAM akan terlaksana dan menguat jika daerah turut berperan, sebab secara substansi berbagai isu HAM melekat dalam urusan Pemerintahan Daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM Provinsi Sumatera Utara, Medan, 13-14 September 2018 dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Priyadi).
 
Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Kegiatan ini secara khusus mengembangkan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
 
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi kuesioner data penilaian yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atau dapat diunduh di website www.ham.go.id. Setda Provinsi menyampaikan kuesioner yang telah diisi serta data dukung yang telah mendapatkan tanda pengesahan sesuai persyaratan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM paling lambat tanggal 10 Agustus tahun berjalan, untuk dilakukan verifikasi. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan terhadap kuesioner dan dokumen pendukung yang masuk, meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen yang ditunjukkan dengan tanda pengesahan OPD terkait; tanda pengesahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; tanda pengesahan Sekretaris Daerah Provinsi; koreksi kesesuaian data yang diminta dengan dokumen pendukung; koreksi Aritmatik; dan laporan nasil pemeriksaan.
 
Dalam hal terdapat data kurang lengkap, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data penilaian yang sudah lengkap dan telah diperiksa dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Lembar fisik kuesioner data penilaian beserta data pendukung disimpan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai arsip. Kakanwil Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan hasil verifikasi  data Kabupaten/Kota Peduli HAM yang telah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi kepada Tim verifikasi Ditjen HAM disertai lembar laporan hasil verifikasi, paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan. Ditjen HAM melakukan verifikasi melakukan cross chek dengan data yang terdapat di Kementerian/Lembaga terkait. Jika terjadi data yang tidak sesuai dengan data Kementerian/Lembaga terkait, maka Ditjen HAM melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian berkoordinasi dengan Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Data yang telah lolos verifikasi akan disampaikan kepada Tim Penilai (yang terdiri dari: Akademisi, LSM, dan Ditjen HAM) paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan. Tim Penilai menyampaikan hasil  penilaian data implementasi HAM Kab/Kota kepada Ditjen HAM, paling lambat tanggal 31 Oktober tahun berjalan. Ditjen HAM melaporkan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat tanggal 10 November tahun berjalan. Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan Kabupaten/Kota Peduli HAM  pada bulan Desember tahun berjalan. Selanjutnya Kabupaten/Kota yang berprestasi diberi penghargaan. Menteri Hukum dan HAM menyerahkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM  kepada Kabupaten/Kota berprestasi, tanggal 10 Desember pada peringatan Hari HAM Sedunia tahun berjalan.
 
Mekanisme pengisian kuesioner data penilaian diakui memang rumit dan berjenjang. Kesulitan lain bagi daerah adalah proses pengisian formulir dan penyediaan data-data penunjang. Bagi perangkat daerah dibutuhkan waktu, sumber daya manusia, dan alokasi anggaran tertentu, yang perlu masuk dalam perencanaan. Terdapat pula kekurangan dari substansi kriterianya itu sendiri. Semoga kegiatan ini menjadi bukti bahwa tanggung jawab melaksanakan HAM dapat dilaksanakan bersama secara simultan, terkoordinasi, dan sinergi, karena tanggung jawab melakukan penghormatan, pemajuan, pemenuhan perlindungan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara negara termasuk Pemerintah Daerah. (Humas Kanwil) 
 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI