Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (25/04) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Instrumen HAM Internasional di Hotel Grand Antares jalan Sisingamangaraja Medan. Kegaiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH) yang diwakili oleh Kepala Dvisi Administrasi (T. Daniel L. Tobig, SH) dan dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang peserta, terdiri dari jajaran Pemda/ Pemko Medan, Koramil, LSM, Kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam paparannya Kepala Sub Bidang Instrumen HAM (Dra. Veronica Mardiyati, M.Si) menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan anak sesuai UU No.23/ 2002 adalah sesorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Prinsip dasar yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak meliputi : 1. Non diskrimasi, 2. Kepentingan yang terbaik bagi anak, 3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, 4. Penghargaan terhadap pendapat anak. Kewajiban keluarga dan orang tua sesuai dengan peraturan adalah ; a. mengasuh, menyayangi, memelihara, mendidik dan melindungi anak, b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jika orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, dapat beralih kepada keluarga dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu narasumber dari Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu (Dra. Hj. Marhamah, M.Si) menyampaikan materi terkait dengan "Capaian dan Kendala Konvensi Hak Anak di Provinsi Sumatera Utara". Setiap anak berhak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan maratabat manusia. Jaminan bahwa setiap anak diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum. Sedangkan tujuan Reunifikasi adalah memastikan anak untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya setelah terpisahkan, misalnya terpisahkan karena bencana alam, konflik bersenjata, orang tua berada di luar negeri, atau karena diculik dan diperdagangkan. Kesejahteraan anak harus dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan sehingga dapat diketahui siapa berbuat apa dan bagaimana. Penguatan Tim koordinasi merupakan strategi dalam pemenuhan hak anak sedangkan anak merupakan cerminan investasi pada masa depan bangsa. Humas