Medan – Tim Panitia Kerja Kebijakan Bebas Visa Komisi I DPR - RI yang diketuai Meutya Viada Hafid beranggotakan 10 orang terdiri dari Tuti N. Roosdiono, Yayat Y. Biaro, Bambang Wiyogo, Martin Hutabarat, H. Darizal Basir, Budi Youyasri, H.M. Hidayat Nurwahid, Dimyati Natakusumah, Kartika Yudhisti, Arief Suditomo, Jum’at (14/07/2017) pukul 09.30 Wib menggelar rapat dengar pendapat dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, PT. Angkasa Pura II dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Lt. I Bandara Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Kunjungan Tim Panja Komisi I yang membidangi pertahanan, inteligen, luar negeri dan informasi ini mengambil Tema : “Kesiapan proses pelaksanaan, dan kondisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam pelaksanaan Kebijakan Bebas Visa serta tantangan dan hambatan yang dihadapi”. Kunjungan ini digelar untuk menghimpun dan mencari masukan berupa bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan Kebijakan Bebas Visa serta kendala yang dihadapi di lapangan. Hadir dalam rapat dengar pendapat ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Administrasi, Imam Jauhari, Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, I. Sabarita Ginting dan Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara, General Manager P.T. Angkasa Pura II, Arif, serta pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Firdaus.
Rapat ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua Tim serta perkenalan seluruh Angota Panja kemudian dilanjutkan dengan perkenalan masing-masing mitra terkait Komisi I. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah tentang keberadaan dan Pengawasan Orang Asing, khususnya lalu lintas orang asing di Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tenaga kerja illegal sebagai dampak kebijakan bebas visa yang bisa mengancam Keamanan Negara. Hal ini dapat terjadi disebabkan adanya Warga Asing yang datang dengan membawa paham ideologi radikal, Narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung serta tidak menutup kemungkinan spionase. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah beserta mitra terkait Komisi I secara bergantian memaparkan data dan informasi tentang keadaan masing-masing Institusi terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi serta solusi atas permasalahan dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Panja Komisi I DPR-RI.
Kepala Kantor Wilayah dalam paparannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah beserta jajaran telah melakukan beberapa terobosan dibidang Keimigrasian terkait kebijakan Bebas Visa Kunjungan dengan menyampaikan usulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar membuka Tempat Pemeriksaan Imigrasi baru di Bandara Silangit bertujuan untuk mendukung program pemerintah bidang pariwisata. Demikian juga halnya dengan Pengawasan Orang Asing yang dilakukan TIM PORA yang telah dibentuk sampai ke daerah sehingga memudahkan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing. ”Oleh karena itu kerjasama masyarakat, aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk membantu melaporkan keberadaan orang asing tersebut sehingga keberadaannya dapat dengan mudah dideteksi’’, ujar Kepala Kantor Wilayah dalam paparannya. Demikian halnya dengan kebijakan bebas visa, peningkatan angka penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan oleh Warga Negara Asing di Indonesia Khususnya Sumatera Utara adalah sangat signifikan setelah diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan. Hal ini terbukti selama kurun waktu Tahun 2015 hanya terjadi 89 Pendeportasian dan 2 Orang Projustitia (2 WN Vietnam), sedangkan di Tahun 2016 terjadi 189 Pendeportasian dan 11 Orang Projustitia (3 WN Bangladesh, 1 WN Jepang, 2 Pakistan, 4 Malaysia,1 Tiongkok). Rapat ini berlangsung cukup alot dan diakhiri dengan penyerahan plakat serta sesi foto bersama. (Humas Kanwil).