Medan, 5 Oktober 2015 Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara memimpin rapat dengar pendapat ini yang dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dan rombongan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara beserta Kepala Divisi, Pejabat Struktural, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara serta Pers.
Rapat dengar pendapat ini membahas diantaranya adalah mengenai bahan masukan dan rekomendasi dari Peserta rapat yang hadir untuk membuat kebijakan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, penyampaian pendapat dan informasi terbaru dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang meliputi tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Administrasi termasuk perkembangannya di bidang Pemasyarakatan yaitu penanganan over kapasitas di LAPAS, RUTAN, dan Cabang RUTAN karena dengan adanya overload ini mempengaruhi pelayanan pemasyarakatan, pemberdayaan Pemasyarakatan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas IIA Medan sudah ada tapi LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) belum punya, redistribusi Petugas atau penambahan Petugas, dan mekanisme kerjasama dengan LAPAS dan RUTAN dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999, di bidang Keimigrasian yaitu seluruh pelayanan telah sistem online, pelayanan Paspor dengan One Stop Service, Unit Layanan Paspor dengan fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, membuka kantor unit baru di Kota Tebing Tinggi, APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing), TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, wisatawan dari mancanegara enggan berwisata ke daerah ini karena keamanan, azas lokal bahwa Warga Negara Asing dapat bebas visa ke negara ini sedangkan negara ini tidak dapat bebas bisa ke negara lain, dan penanganan pendeportasian dan projustisia di wilayah Provinsi Sumatera Utara, di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Notaris yang bermasalah sampai ke ranah hukum, redistribusi Notaris, untuk Notaris ada kuota, pendaftaran Fidusia, badan hukum dan PT, pemberian grasi kepada pengguna yang diselenggarakan dalam Semiloka tanggal 12-14 Oktober 2015, Hak Asasi Manusia, Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Bantuan Hukum yang telah tersedia anggarannya, Desa Sadar Hukum dengan kriteria Desa Sadar Hukum, dan Program Legislasi Daerah, dan di bidang Administrasi yaitu ketersediaan anggaran untuk terselenggaranya program-program pembangunan hukum dan hak asasi manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara kekurangan Pegawai Negeri Sipil dan dalam hal ini telah melakukan MoU dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, MoU yang akan dibuat, LAPAS dan RUTAN kondusif, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelayanan publik, motto Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Bekerja keras, bekerja lebih keras, dan bekerja lebih keras lagi, dan program Kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. (Humas)