Medan, 14 Juni 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Rapat Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin rapat ini didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, dan Ketua Fraksi yang dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Perwakilan Fraksi-Fraksi.
Rapat ini membahas mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Asahan dan Peraturan terkait dengan rapat ini yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015. (Humas)