Medan- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Rapat Rencana Kebutuhan Anggaran Kegiatan Tahun 2022 yang bersumber dari PNBP di ruang kerja Kepala Divisi Keimigrasian. Betni Humiras Purba selaku Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian memimpin rapat tersebut dan dihadiri seluruh pegawai, Rabu (05/01).
Dalam arahannya, Betni menyampaikan Kantor Wilayah dan satuan kerja di jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara dapat dengan segera menyusun rencana kebutuhan anggaran kegiatan tahun 2022 yang bersumber dari PNBP. Rencana kebutuhan harus berdasarkan dengan ketentuan yang ada pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-PR.01.04-001 hal Permintaan Rencana Kebutuhan Anggaran TA. 2022 pada Satuan Kerja Keimigrasian.
"Saya berharap Rencana Kebutuhan ini dibuat realistis dan berdasarkan ketentuan yang ada pada surat. Namun yang tidak kalah penting kegiatannya harus benar-benar dilaksanakan," ujar Betni Humiras Purba.