Medan - Dalam rangkaian Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan Live Talk Show Radio dengan mengundang UMKM dan Bapelitbang Provinsi Sumatera Utara bertempat di I Radio 98.3 FM Medan, Jumat (05/05/2023).
Diseminasi Interaktif dengan Tema yang diambil yaitu Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menghadirkan narasumber dari Pelaku Seni (Opi) dan Bapelitbangda Provinsi Sumatera Utara (Martina) dengan didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Lamria Manalu) dan tim. Dalam dialog dibahas mengenai peran serta pelaku seni dalam mempertahankan dan memberikan nilai tambah kepada Kekayaan Intelektual Komunal dan juga upaya Pemerintah dalam mempertahankan dan memelihara Kekayaan Intelektual Komunal supaya tidak mudah diambil oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Opi menjelaskan bahwa dalam memberikan nilai ekonomis terhadap Kekayaan Intelektual Komunal harus tetap memperhatikan aspek filosofis dari warisan kebudayaan sehinga tidak menghilangkan makna dari kekayaan intelektual komunal sendiri, “Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Pengetahuan warisan nenek moyang berupa keterampilan sehingga perlu dijaga agar tidak kehilangan makna kebudayaannya”, ujar Opi. Dari Bapelitbangda sendiri menjelaskan mengenai upaya dalam mendata dan mencatatkan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan proteksi terhadap kekayaan intelektual komunal di Sumatera Utara. “Pemprov Sumatera Utara telah menjalin komunikasi dengan akademisi terkait dengan inventarisir dan penelitian tentang kekayaan intelektual komunal di 33 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara”, Opi memaparkan.
Selain itu Bapelitbang menyampaikan adanya peran Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendukung perkembangan Kekayaan Intelektual Komunal selain melalui diseminasi melalui Live Talk Show Radio juga melalui pencatatan kekayaan intelektual yang dapat diakses melalui kikomunal-indonesia.dgip.go.id, “Kami berharap usaha untuk menyebarluaskan dan menjaga Kekayaan Intelektual baik benda maupun tak benda ini selain memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat juga menjadi langkah preventif dalam melindungi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Sumatera Utara”, ujar Opi menutup dialog interaktif.